Rabu, 28 Januari 2015

Skripsi Akuntansi: FAKTOR – FATOR YANG MEMPENGARUHI KEINGINAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK

Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris bahwa Kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman ... thumbnail 1 summary
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris bahwa Kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak, persepsi tentang sistem perpajakan, pelayanan fiskus, dan sangsi pajak berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta.Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta yang melalukan pembayaran di Bulan Januari 2013. penelitian ini akan diambil selama bulan Januari 2013 sebanyak 100 responden. Teknik analisis dalam penelitian ini terdiri dari, pengujian instrumen, uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, uji t, uji F dan uji R2.
Hasil analisis menunjukan bahwa uji validitas dan reliabilitas terhadap seluruh item pertanyaan yang diajukan terbukti valid dan reliabel. Hasil uji asumsi klasik menunjukan bahwa penelitian ini terdistribusi secara normal, tidak terjadi multikolinieritas, heteroskedatisitas dan autokorelasi pada model regresi.Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Kesadaran wajib pajak berpengaruh siginifikan terhadap Keinginan membayar pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak, Persepsi Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak, Pelayanan fiskus berpengaruh tidak signifikan terhadap keinginan membayar pajak, dan Sangsi pajak berpengaruh tidak signifikan terhadap keinginan membayar pajak. Hasil analisis uji F menunjukan bahwa secara bersama-sama variabel kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak, persepsi tentang sistem perpajakan, pelayanan fiskus, dan sangsi pajak  mempengaruhi variabel keinginan membayar pajak. Hasil Uji R2 menunjukkan bahwa nilai Adjusted R2 sebesar 0,694, hal ini menunjukkan bahwa variabel kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak, persepsi tentang sistem perpajakan, pelayanan fiskus, dan sangsi pajak mampu menjelaskan sebesar 90,7 % terhadap variabel keinginan membayar pajak, sedangkan sisanya sebesar 9,3 % dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti.

Kata kunci : keinginan membayar pajak, kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak, persepsi tentang sistem perpajakan, pelayanan fiskus, dan sangsi pajak


 Latar Belakang Masalah

Pajak memiliki peranan yang sangat penting bagi negara, bahkan pajak menjadi kunci keberhasilan pembangunan di masa yang akan datang, dalam upaya untuk membiayai pembangunan, pemerintah telah bertekad secara perlahan melepaskan ketergantungan dari luar negeri dan beralih kepada kemampuan bangsa sendiri yakni melalui peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri yang terbesar yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Hal ini tertuang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dimana penerimaan utamanya berasal dari pajak. Semakin besarnya pengeluaran pemerintah dalam rangka pembiayaan negara menuntut peningkatan penerimaan negara. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai instansi pemerintahan di bawah Departemen Keuangan sebagai pengelola sistem perpajakan di Indonesia berusaha meningkatkan penerimaan pajak dengan mereformasi pelaksanaan sistem perpajakan yang lebih modern.
Setiap wajib pajak sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak, maka penerimaan negara atas pajak akan terus meningkat, bukan berkurang, sebab jumlah wajib pajak potensial cenderung semakin bertambah setiap tahun. Kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pengetahuan dan pemahaman akan peraturan perpajakan, pelayan fiskus yang berkualitas, dan persepsi wajib pajak atas efektivitas sistem perpajakan. Sebagian wajib pajak tidak mengerti tentang peraturan perpajakan yang ada.  Wajib pajak yang baru membayar pajak setelah ditagih oleh petugas, seperti peraturan pajak pada periode lama. Peraturan ini dapat menurunkan jumlah penerimaan pajak negara. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikenal istilah Self Assessment System memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Sistem Self Assessment System membuat kesadaran dan kejujuran wajib pajak, pengetahuan teknis perpajakan yang memadai juga memegang peran penting, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sebagai wajib pajak, karena melalui sistem Self Assessment System setiap wajib pajak di wajibkan mengisi sendiri dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas (Wulandari, 2007).
Mengingat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting bagi peningkatan penerimaan pajak, maka pengawasan kepatuhan merupakan hal yang penting dari pemungutan pajak dengan sistem self-assessment. Tanpa adanya pengawasan, akan sulit diketahui apakah wajib pajak telah membayar seluruh pajak yang menjadi kewajibannya. Salah satu bentuk pengawasan adalah pemeriksaan pajak dan seharusnyasemua SPT wajib pajak. yang disampaikan ke otoritas pajak diperiksa. Akan tetapi, karena keterbatasan sumber daya, tidak semua SPT yang disampaikan wajib pajak dapat diperiksa. Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi SPT-SPT yang perlu diperiksa, yaitu dengan mempertimbangkan tingkat risiko ketidakpatuhan wajib pajak yang tercermin dalam SPT sehingga pemeriksaan pajak hendaknya hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
Peningkatan jumlah pajak tercapai jika peningkatan jumlah wajib pajak terjadi. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru berguna untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Tidak dipungkiri bahwa masih banyak wajib pajak potensial yang belum terdaftar sebagai wajib pajak aktual dan tidak taat untuk membayar pajak. Ketidaktaatan dalam membayar pajak tidak hanya terjadi dalam lapisan pengusaha saja tetapi juga terjadi para pekerja professional lainnya. Dalam pemberian NPWP oleh Ditjen Pajak, diharapkan wajib pajak dapat mematuhi hak dan kewajibanya. Wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari PTKP wajib membayar pajak. Bila setiap wajib pajak mengetahui dengan jelas tentang kriteria wajib pajak dan perhitungannya, maka wajib pajak akan memiliki kesadaran untuk membayar pajak penghasilannya.
Faktor kedua yang mempengaruhi kesadaran membayar pajak adalah adanya pelayan fiskus yang berkualitas. Fiskus yang berkualitas adalah fiskus yang memberikan informasi yang akurat tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak dan tata cara perhitungannya serta tidak melakukan penggelapan pajak ataupun tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku. Munculnya oknum seperti Gayus, Dhana Widyatmika dan banyak petugas pajak lainnya membuat keyakinan wajib pajak atas kinerja pelayan fiskus berkurang sehingga wajib pajak tidak mau membayar pajak karena takut uangnya digelapkan, bukan untuk pembangunan negara, atau adanya biaya tambahan yang dipungut oleh fiskus.
Kerjasama antara petugas pajak dan wajib pajak masih sering terjadi dalam menegosiasikan nilai pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memberantas kebiasaan oknum petugas pengawas pajak. Selama ini pengawas pajak menggunakan keawaman wajib pajak untuk menakut-nakuti dalam hal membayar pajak. Saat wajib pajak dalam posisi lemah, petugas pajak akan mengajak wajib pajak untuk menegosiasikan jumlah kewajiban. Negosisasi itu yang nantinya mengarah pada tindakan merugikan negara. DJP berusaha keras untuk memulihkan citranya di mata masyarakat sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan akan bertambah melalui transparansi kinerja dan tata cara pembayaran.
 Faktor berikutnya adalah persepsi wajib pajak atas efektivitas sistem perpajakan. DJP membuat sistem pendukung yang diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya yaitu adanya e-filling, e-SPT, e-NPWP, drop box dan e-banking. Wajib pajak mempunyai persepsi sendiri tentang sistem-sistem yang dimiliki oleh DJP. Sebelum adanya pembaharuan sistem pengisian SPT dan pembayaran pajak melalui internet, wajib pajak harus datang ke KPP untuk melakukan semua proses. Dengan adanya e-filling, e-SPT, e-NPWP, drop box dan ebanking, persepsi wajib pajak atas sistem perpajakan meningkat karena semua sistem tersebut membuat wajib pajak dapat melakukan semua proses pajak tepat waktu dan dapat dilakukan di mana saja sehingga kesadaran wajib pajak meningkat untuk membayar Pph, baik orang pribadi maupun badan.
Ketentuan umum dan tata cara peraturan perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang, tak terkecuali mengenai sanksi perpajakan. Sanksi diperlukan untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar pajak. Dengan demikian, diharapkan agar peraturan perpajakan dipatuhi oleh para wajib pajak. Wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakan bila memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya.
Beberapa faktor-faktor seperti kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan dan pelayanan fiskus dalam melayani kebutuhan wajib pajak, memiliki kemungkinan mempengaruhi kemauan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Herry (2010) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong wajib pajak untuk membayar pajak bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara, dengan menyadari hal ini, wajib pajak mau membayar pajak karena merasa tidak dirugikan dari pemungutan pajak yang dilakukan.
Pengetahuan dan pemahaman akan peraturan perpajakan adalah proses dimana wajib pajak mengetahui tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuan itu untuk membayar pajak. Pengetahuan dan pemahaman pertaturan perpajakan yang dimaksud mengerti dan paham tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) yang meliputi tentang bagaimana cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, tempat pembayaran, denda dan batas waktu pembayaran atau pelaporan SPT (Resmi, 2009)
 Ilyas dan Burton (2010 : 51), menjelaskan bahwa sikap atau pelayanan fiskus yang baiklah yang harus diberikan kepada seluruh wajib pajak, karena dalam membayar pajak seseorang tidak mempunyai kontraprestasi yang langsung. Menurut Early Suandy (2008:155), sanksi perpajakan adalah: “Merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundangan perpajakan (norma perpajakan) akan ditaati atau dipatuhi”. Dengan kata lain, sanksi perpajakan merupakan alat pecegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.
 Beberapa penelitian yang sebelumnya dilakukan mengenai keinginan membayar pajak, seperti, Winda Kurnia Fikriningrum, dan Muchamad Syafruddin  (2012) mengemukakan bahwa faktor kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan dan pelayanan fiskus berpengaruh positif dan signifikan terhadap kemauan membayar pajak. Rahman Adi Nugroho (2012) menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman akan pertaturan perpajakan, pelayanan fiskus yang berkulaitas, dan persepi atas efektifitas sistem perpajakan berpengaruh postif terhadap kesadaran membayar pajak, sehingga H1, H2, dan H3 di terima. Sedangkan variabel kesadaran membayar pajak berpengaruh positif terhadap kemauan.  Harjanti Puspa Arum (2012) menunjukkan bahwa Kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pelayanan fiskus memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Berdasarakan kenyataan dilapangan tentang kurangnya kesadaran wajib pajak,  seperti  penundaan pembayaran pajak, membayar pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya, sangat merugikan Negara. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang sanksi pelanggaran perpajakan, pengetahuan dan pemahaman mengenai PTKP, PKP dan tarif pajak, pengetahuan dan pemahaman peraturan pajak.  Hal lainnya adalah Presepsi wajib pajak tentang proses pembayaran pajak, pengisian SPT melalui e- SPT dan pelaporan SPT melalui e-Filling, penyampaian SPT melalui drop box, Update peraturan pajak terbaru secara online lewat internet, dan pendaftaran NPWP melalui e-register, dan pelayanan fiskus yang kurang menyenangkan bagi wajib pajak. Berdasarkan pada hal tersebut maka penulis akan melakukan penelitian dengan judul ”FAKTOR – FATOR YANG MEMPENGARUHI KEINGINAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK (Studi Kasus Pada Wajib Pajak di KPP Pratama Surakarta)”.
Perumusan Masalah dan Pembatasan Masalah

1. Perumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah diatasa maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
a. Apakah kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta ?
b. Apakah pengetahuan dan pemahaman pajak berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta ?
c. Apakah persepsi tentang sistem perpajakan berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta ?
d. Apakah pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta ?
e. Apakah sanksi pajak  berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta ?
Tujuan dan Manfaat Penelitian

2. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris bahwa :
a. Kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta
b. Pengetahuan dan pemahaman pajak berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta
c. Persepsi tentang sistem perpajakan berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta
d. Pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta
e. Sanksi pajak  berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta
3. Manfaat Penelitian
a. Bagi Ditjen Pajak, diharapkan peneilitian ini dapat mengambarkan perihal variabel-variabel yang perlu diperhatikan dalam upaya untuk meningkatkan keinginan membayar pajak wajib pajak orang orang pribadi (WPOP) dalam membayar pajak.
b. Bagi pihak akademisi, diharapkan penelitian ini dapat memberikan bukti yang empiris dan memberikan sumbangan dalam pengembangan teori perpajakan dan akuntansi keperilakuan.
c. Bagi peneliti lain, penelitian ini dapat dijadikan literatur bagi penelitian selanjutnya mengenai faktor - faktor yang mempengaruhi keinginan membayar pajak wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.
Kerangka Penelitian
Kerangka pemikiran dalam penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut pada gambar II.1 :
Gambar II.1
Kerangka Pemikiran
Variabel independen
                                                          Variabel dependen
                                                           
                                                               

       









Sumber : Harjanti Puspa Arum, Zulaikha (2012)
Hipotesis
Sesuai dengan landasan teori dan penelitian terdahulu maka hipotesis alternatif dalam penelitian ini sebagai berikut :
H1 = Kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta
H2 = Pengetahuan dan pemahaman pajak berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta
H3 = Persepsi tentang sistem perpajakan berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta
H4 = Pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta.
H5  = Sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap keinginan membayar pajak di KKP Pratama Surakarta.
METODE PENELITIAN
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini adalah KPP PRATAMA SURAKARTA
Jl KH Samanhudi No 7 Kompleks Perkantoran Cangakan, Surakarta Telp (0271) 495081, 6491281, 6491283, Fax (0271) 6491284.
Populasi dan sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta. Pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode simple random sampling. Responden yang akan digunakan sebagai sampel dalam penelitian ini adalah WPOP yang bekerja dengan kriteria: (1) telah bekerja minimal selama 1 tahun dan telah memiliki NPWP, dan (2) pernah mengisi SPT. Sampel penelitian ini diambil selama bulan Januari 2013 sebanyak 100 responden.
Jenis dan Sumber data
Jenis data penelitian ini adalah data primer yaitu data penelitian yang diperoleh atau dikumpulkan langsung dari sumber asli (tanpa perantara), Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian adalah data primer dalam bentuk opini, sikap, pengalaman atau karakteristik responden (subyek) penelitian dan instrumen yang digunakan adalah kuesioner atau angket.
Metode pengumpulan data
1. Observasi; Observasi diarahkan pada kegiatan secara akurat, mencatat fenomena yang muncul dan mempertimbangkannya hubungan antar aspek dalam fenomena tersebut.
2. Kuesioner; Penelitian ini menggunakan instrumen kuesioner atau angket yang disebarkan kepada responden, yaitu berupa daftar pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi pelitian. Daftar pertanyaan peneliti susun secara berjenjang berdasarkan skala pengukuran Likert dengan urutan lima, yaitu : 1, 2, 3, 4, 5 dengan kriteria jawaban sebagai berikut ; Jawaban sangat setuju = Skor 5, Jawaban setuju= Skor 4, Jawaban netral= Skor 3, Jawaban tidak setuju= Skor 2, Jawaban sangat tidak setuju = Skor 1
Definisi Operasional Variabel
1. Variabel Dependen
Keinginan Membayar Pajak merupakan niat wajib pajak untuk konsultasi sebelum melakukan pembayaran pajak, dokumen yang diperlukan dalam membayar pajak, informasi mengenai cara dan tempat pembayaran pajak, informasi mengenai batas waktu pembayaran pajak, merelakan sejumlah nilai untuk membayar pajak (Herry, 2010). Indikator yang digunakan: a) Kesadaran wajib pajak, b) Dana pajak untuk kepentingan rakyat, c) Pembayaran tepat waktu, dand) Melolak membayar pajak karena kasus korupsi.
2. Variabel Independen
Variabel independen dalam penelitian ini terdiri dari empat variable yaitu sebagai berikut : a) Kesadaran wajib pajak yaitu, pajak merupakan penghasilan negara terbesar, pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara, penundaan pembayaran pajak sangat merugikan negara, membayar pajak tidak Herry (2010). Kesadaran membayar pajak dalam penelitian ini diukur menggunakan indikator: 1) Pajak merupakan penerimaan negara terbesar,2) Pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara, 3) Penundaan pembayaran pajak sangat merugikan negara, dan 4) Membayar pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayar akan merugikan negara
b) Pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan merupakan penalaran dan penangkapan makna tentang peraturan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Resmi, 2009). Indikator ini yaitu ;1) Pendaftaran NPWP bagi setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan, 2) Pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban wajib pajak, 3) Pengetahuan dan pemahaman tentang sanksi jika melakukan pelanggaran perpajakan, 4) Pengetahuan dan pemahaman mengenai PTKP, PKP dan tarif pajak, 5) Pengetahuan dan pemahaman peraturan pajak melalui sosialisasi, dan pengetahuan,6) Pemahaman peraturan pajak melalui training.
c) Persepsi merupakan proses aktivitas seseorang dalam memberikan kesan, penilaian, pendapat, memahami, mengorganisir, menafsirkan yang memungkinkan situasi, peristiwa yang dapat memberikan kesan perilaku yang positif atau negatif. Sedangkan efektifitas memiliki pengertiansuatu pengukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kualitas, kuantitas dan waktu) telah tercapai (Robbins, 2006). Indikator dalam peneliti ini, yaitu;1) Proses pembayaran pajak, 2) Pengisian SPT melalui e-SPT dan pelaporan SPT melalui e-Filling,3) Penyampaian SPT melalui drop box,4) Update peraturan pajak terbaru secara online lewat internet, dan 5) Pendaftaran NPWP melalui e-register.
d) Pelayanan fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan wajib pajak Ilyas dan Burton (2010). Indikator ini dalam peneliti ini, yaitu; 1)Fiskus (aparat pajak) bekerja secara transparan, 2) Fiskus sukarela membantu kesulitan wajib pajak (bersedia memberikan penyuluhan),3) Fiskus senantiasa menjaga kerapian dalam berpenampilan, menjaga tutur katanya dengan baik dan bersikap sopan, 4) Fiskus memberikan pelayanan dengan cepat dan tangkas untuk membantu kesulitan wajib pajak.
e) Sanksi pajak merupakan bahwa jaminan ketentuan undang – undang perpajakan akan dipatuhi, agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Wajib pajak akan memenuhi pembayaran pajak bila memandang sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya. Semakin tinggi atau beratnya sanksi, maka akan semakin merugikan wajib pajak (Suandy,2008). Indikator yang digunakan:1) Taat membayar pajak karena ada sanksi pajak. 2) Tidak mau dikenai sanksi pajak.3)Menghindari kecurangan perpajakan.4) Melaporkan pajak tepat waktu.5) Melaorkan pajak karena ada sanksi
Metode Analisis Data
1. Pengujian Instrument
a. Pengujian Validitas Instrumen
Pengujian validitas merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengukur apakah instrumen yang digunakan dalam penelitian benar-benar mampu mewakili semua aspek yang dianggap sebagai kerangka konsep.  Untuk menguji validitas akan digunakan uji korelasi product moment Pearson dengan bantuan Program SPSS.  Apabila nilai r hitung instrumen lebih besar dari r tabel maka dinyatakan valid . Secara manual rumus uji tersebut adalah:

Tidak ada komentar